السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن أَمَّا بَعْدَُ
أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
Seperti yang kita ketahui bahwa pernikahan dini itu adalah hubungan yang mengikat antara dua manusia, laki-laki dan perempuan dengan hukum atau status social dan mendapat pengakuan dari Negara.Pernikahan dapat terjadi karena adanya faktor saling menyayangi dan mengasihi, yang merupakan pemberian yang berharga dari Allah SWT kepada umat manusia. karena dengan itu kita dapat merasakan bahagia dan duka. Pernikahan dini itu di lakukan oleh seseorang dengan umur yang relative muda, yaitu di bawah 20 tahun. Dalam perspektif fiqh, tidak ditemukan ayat menyatakan usia yang diperbolehkan untuk menikah, seperti halnya Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah ra yang masih berusia belia dan ini tercantum dalam Hadist Rasulullah yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا }Artinya : “Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwa sanya Nabi SAW menikahinya pada umur masih belia yaitu 6 tahun dan Nabi menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada usia 9 tahun (Hadist Shohih Muttafaq ‘alahi)”
Rasulullah menganjurkan kepada pemuda agar menikah ketika “mampu”. Lalu kapankah seseorang dikatakan mampu untuk menikah? Dalam kacamata agama, tidak ada petunjuk atau batasan khusus di usia berapa seseorang harus menikah. Jika merujuk pada makna hadits Nabi ini, adalah ketika mampu. Artinya agama memberikan kesempatan bagi seseorang untuk “menyesuaikan diri” (mampu dalam berbagai aspek) ketika hendak melangsungkan pernikahan guna kemashlahatan rumah tangganya kelak. Pada zaman Rasulullah SAW, orang tua menikahi anak perempuan yang masih belia itu bukan lah menjadi suatu persoalan yang besar. Seperti halnya Rasulullah yang menikahi seorang anak yg masih belia yaitu Aisyah ra serta Umar bin Khathtab ra, menawarkan anaknya yang masih belia yaitu Hafshah yang sebaya dengan aisyah untuk di nikahi oleh Utsman ra. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi ? Salah satu penyebab pernikahan ini bisa terjadi karena khawatir anak perempuannya terlantar dan diperkosa akibat perang antar suku. Dengan mengawinkan mereka sejak kecil, maka akan bertambah perlindungan atas mereka dari suami dan suku suaminyaNamun, hal seperti ini tidak berlaku pada zaman modern kita sekarang, yang tentram dan tidak ada perang antar suku yang berlangsung pada zaman Rasulullah yang membahayakan nasib anak perempuan yang masih belia.Jadi, jika kita semua beranggapan menikahi anak perempuan yang masih belia sesuai dengan apa yang di lakukan Nabi dengan menikahi Aisyah yang masih belia, itu adalah salah, karena zaman kita sekarang jelas sangat berbeda dengan zaman Rasulullah, dimana zaman sekarang telah ada KomNas HAM dan perlindungan anak.
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن أَمَّا بَعْدَُ
أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
By: Waudy Putri Tazqia(XI MIPA 3)
Seperti yang kita ketahui bahwa pernikahan dini itu adalah hubungan yang mengikat antara dua manusia, laki-laki dan perempuan dengan hukum atau status social dan mendapat pengakuan dari Negara.Pernikahan dapat terjadi karena adanya faktor saling menyayangi dan mengasihi, yang merupakan pemberian yang berharga dari Allah SWT kepada umat manusia. karena dengan itu kita dapat merasakan bahagia dan duka. Pernikahan dini itu di lakukan oleh seseorang dengan umur yang relative muda, yaitu di bawah 20 tahun. Dalam perspektif fiqh, tidak ditemukan ayat menyatakan usia yang diperbolehkan untuk menikah, seperti halnya Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah ra yang masih berusia belia dan ini tercantum dalam Hadist Rasulullah yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا }Artinya : “Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwa sanya Nabi SAW menikahinya pada umur masih belia yaitu 6 tahun dan Nabi menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada usia 9 tahun (Hadist Shohih Muttafaq ‘alahi)”
Rasulullah menganjurkan kepada pemuda agar menikah ketika “mampu”. Lalu kapankah seseorang dikatakan mampu untuk menikah? Dalam kacamata agama, tidak ada petunjuk atau batasan khusus di usia berapa seseorang harus menikah. Jika merujuk pada makna hadits Nabi ini, adalah ketika mampu. Artinya agama memberikan kesempatan bagi seseorang untuk “menyesuaikan diri” (mampu dalam berbagai aspek) ketika hendak melangsungkan pernikahan guna kemashlahatan rumah tangganya kelak. Pada zaman Rasulullah SAW, orang tua menikahi anak perempuan yang masih belia itu bukan lah menjadi suatu persoalan yang besar. Seperti halnya Rasulullah yang menikahi seorang anak yg masih belia yaitu Aisyah ra serta Umar bin Khathtab ra, menawarkan anaknya yang masih belia yaitu Hafshah yang sebaya dengan aisyah untuk di nikahi oleh Utsman ra. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi ? Salah satu penyebab pernikahan ini bisa terjadi karena khawatir anak perempuannya terlantar dan diperkosa akibat perang antar suku. Dengan mengawinkan mereka sejak kecil, maka akan bertambah perlindungan atas mereka dari suami dan suku suaminyaNamun, hal seperti ini tidak berlaku pada zaman modern kita sekarang, yang tentram dan tidak ada perang antar suku yang berlangsung pada zaman Rasulullah yang membahayakan nasib anak perempuan yang masih belia.Jadi, jika kita semua beranggapan menikahi anak perempuan yang masih belia sesuai dengan apa yang di lakukan Nabi dengan menikahi Aisyah yang masih belia, itu adalah salah, karena zaman kita sekarang jelas sangat berbeda dengan zaman Rasulullah, dimana zaman sekarang telah ada KomNas HAM dan perlindungan anak.
Semoga tercapai ya impian nikah mudanya...
BalasHapusSiiip.semoga
BalasHapus